BICARAA.COM, POHUWATO– Manajemen PT Loka Indah Lestari (LIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, melaksanakan penertiban terhadap pelaku ilegal logging di Pos Kilometer (KM) 23, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 15:30 WITA.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem hutan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal logging.
Manajer PT LIL menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kelestarian hutan di sekitar wilayah operasional mereka, serta mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.
Penertiban yang dimulai sejak Kamis (14/11/2024) ini juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pelestarian alam.
“Penertiban ilegal logging ini kami lakukan untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat merugikan lingkungan dan kegiatan operasional perusahaan. Kami sudah memulai sejak kemarin dan ke depannya kami berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Gorontalo,” ujar manajemen PT LIL.
Namun, meskipun penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, upaya PT LIL memicu reaksi keras dari sejumlah pelaku bisnis kayu ilegal yang berusaha melawan petugas yang ditugaskan melakukan penertiban.
Perselisihan sempat terjadi, namun berhasil diredam tanpa menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
Perusahaan berharap, langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal logging dan mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di wilayah Popayato.
Dalam waktu dekat, PT LIL juga berencana berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan mengusut lebih lanjut praktek ilegal tersebut. (*)