BICARAA.COM, GORRONTALO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (20/8/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat lantas Akp Supomo mengatakan bahwa kejadian kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada selasa pagi pukul 04.00 wita dimana satu unit mobil pickup warna putih dengan nomor polisi DM 8202 DC menabrak pohon yang ada di jalan Arif rahman hakim.
Supomo menjelaskan kronologi kejadian adalah sebelum terjadi kecelakaan pengemudi Mobil DM-8202-DC, bergerak dari arah selatan ke utara Di Jalan Arief Rahman hakim, dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba oleng hilang kendali dan menabrak pohon di tepi jalan.
“Saat itu pengemudi terjepit di mobil, kemudian kami dari unit gakkum laka lantas menghubungi pihak Basarnas untuk membantu mengevakuasi korban. Dan segera di larikan ke Rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis,” ujar Supomo.
Adapun identitas pemgemudi adalah NA (27) warga desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo sementara penumpang dengan identitas NAB (24) kecamatan kota timur Dimana keduanya saat ini masih dalam penanganan medis.
“Dari hasil olah TKP, terjadinya kecelakaan karena pengemudi sudah dalam pengaruh miras sehingga hilang kendali dan menabrak pohon,” pungkasnya. (*)