Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koperasi Cahaya Sinar Dengilo, Senin (21/09/2026).
RDP tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi koperasi setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mulai dari beban pajak, biaya pembangunan konstruksi, hingga pembatasan penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, Ketua Komisi II Mikson Yapanto, Wakil Ketua Komisi II Meyke Camaru, Sekretaris Komisi II Erwin Ismail, serta anggota Komisi II lainnya, yakni Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Faris Yusuf, H. Suyuti, dan Veni Anwar.
Turut hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Gorontalo, pengurus Koperasi Cahaya Sinar Dengilo, serta pendamping Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Muslim, Mewakili Anggota Koperasi Cahaya Sinar Dengilo (KSD), menyampaikan keberatan terhadap besarnya beban yang harus ditanggung koperasi setelah mendapatkan legalitas usaha.
“Setelah pengurusan izin, kami dibebankan lagi pajak yang kalau diakumulasi kurang lebih hampir 35 persen. Ada pajak IPR, potongan penjualan ke PT Antam sekitar lima persen, dan pajak lainnya,” ujar Muslim dalam RDP.
Selain beban pajak, koperasi juga harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dan sarana lainnya. Muslim menyebut biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan konstruksi mencapai hampir Rp400 juta.
“Untuk pembuatan konstruksi kami sudah menghabiskan dana hampir Rp400 juta. Kami menyayangkan ketika sudah memilih jalur legal, tetapi untuk mendapatkan akses dan menjalankan kegiatan usaha justru masih sulit,” katanya.
Muslim juga menyoroti panjangnya proses yang harus dilalui untuk memperoleh IPR. Ia menyebut proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan.
“Yang saya takutkan, ini menjadi IPR pertama dan terakhir yang terbit di Gorontalo. Begitu rumitnya regulasi dan kejelasan tentang pajak yang mengambang,” ujarnya.
Persoalan lain yang disampaikan dalam RDP berkaitan dengan pembatasan penggunaan alat berat.
Muslim menilai pembatasan tersebut membuat kegiatan usaha legal semakin sulit berjalan, sementara aktivitas pertambangan ilegal bisa menggunakan alat berat dengan jumlah yang tidak dibatasi.
“Penggunaan alat berat bagi kami dibatasi, sedangkan yang ilegal tidak terhitung jumlahnya. Kami minta ada keadilan bagi yang sudah mendapatkan IPR,” tegas Muslim.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa menanggapi persoalan tersebut dengan meminta agar pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan secara legal tidak justru dipersulit.
“Jangan sampai yang legal susah untuk dimudahkan, padahal mereka memberikan kontribusi pajak. Sementara yang ilegal tanpa ada kesusahan,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan persoalan tersebut perlu dibahas bersama seluruh instansi teknis agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi pemegang IPR.
Namun, pembahasan RDP belum dapat dituntaskan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hadir dalam rapat tersebut.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo kemudian menunda pembahasan dan akan menjadwalkan kembali RDP pada rapat berikutnya dengan menghadirkan instansi teknis terkait. (*)










