Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat (IPR) sebesar 7 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Pansus menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama pimpinan dan anggota Pansus. Pembahasan utama diarahkan pada sejumlah substansi dalam Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pengaturan iuran pertambangan rakyat.
Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan angka 7 persen dipilih setelah melalui pembahasan yang cukup alot. Sebelumnya, Pansus mempertimbangkan beberapa opsi besaran iuran, yakni 5 persen, 6 persen, hingga 7 persen.
“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.
Menurutnya, pengaturan iuran tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat penambang dan kepentingan masyarakat secara luas.
Selain menentukan besaran iuran, Pansus juga memberi perhatian terhadap pengawasan serta pemanfaatan dana yang nantinya terkumpul.
Iuran tersebut diharapkan dapat digunakan secara tepat sasaran, termasuk mendukung program reklamasi dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dalam pembahasan, Pansus juga menyepakati klausul yang memberikan kewenangan kepada Gubernur Gorontalo untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola.
Sementara itu, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD tersebut.
Sun Biki menegaskan, keberadaan regulasi ini tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan daerah.
Pengelolaan pertambangan juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Ia berharap aktivitas pertambangan emas di Gorontalo dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” tegas Sun Biki.
Setelah seluruh pembahasan Pansus memasuki tahap akhir, DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk penetapan Ranperda menjadi Perda pada Selasa, 1 September 2026.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat penambang, memperkuat penerimaan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya pertambangan berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (*)










