HeadlinesPohuwato

Kejari Pohuwato Pastikan Sidang Kasus LPTQ Dimulai Desember

×

Kejari Pohuwato Pastikan Sidang Kasus LPTQ Dimulai Desember

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pejabat di Kejaksaan Negeri Pohuwato, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM – Kejaksaan Negeri Pohuwato memastikan kasus dugaan korupsi hibah LPTQ segera memasuki tahap persidangan.

Kasi Intel Kejari Pohuwato, Deni Musthofa, menegaskan pelimpahan berkas perkara hampir tuntas dan sidang dijadwalkan mulai Desember 2025.

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi penuntutan sudah berada di tahap akhir dan tinggal menunggu agenda resmi dari pengadilan.

Deni menekankan kejaksaan siap membawa perkara ini ke meja hijau tanpa hambatan. Ia memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Sebentar lagi kami limpahkan perkara itu ke pengadilan, insya Allah Desember sudah mulai sidang,” ujarnya kepada bicaraa.com, Senin, (24/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan secara objektif dan transparan.

Kejari turut membuka peluang adanya penambahan tersangka jika persidangan nantinya menghadirkan fakta baru.

Menurut Deni, ruang tersebut tetap ada dan akan dipertimbangkan sesuai perkembangan di persidangan.

“Tidak hanya berhenti di tiga tersangka. Kalau muncul fakta baru, sangat mungkin ada penambahan,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidikan tidak menemui hambatan berarti. Deni memastikan unsur politik tidak terlibat dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan juga menilai bahwa penyidikan yang berlangsung sekitar enam bulan terbilang cepat, mengingat perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Pohuwato.

Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, Kejari telah memeriksa kurang lebih 28 saksi.

Pemeriksaan tersebut dianggap cukup untuk memastikan konstruksi perkara siap dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Hingga kini, tidak ditemukan temuan baru di luar hasil audit resmi Inspektorat Daerah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Dengan pelimpahan berkas yang tinggal menunggu finalisasi, seluruh perhatian kini tertuju pada agenda sidang perdana Desember mendatang.

Kejari memastikan tahap peradilan akan mengungkap secara terbuka rangkaian penggunaan dana hibah LPTQ dan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Kejaksaan menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pohuwato. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image