Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menegaskan setiap organisasi mahasiswa (Ormawa) dilarang menggelar kegiatan di luar kampus tanpa izin resmi dari pihak fakultas.
Larangan ini kembali diperkuat setelah tragedi meninggalnya Muhammad Jaksen (19), mahasiswa semester 3 asal Sulawesi Tenggara, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS).
Rektor UNG, Eduart Wolok, menegaskan Diksar yang berujung duka tersebut terbukti tidak memiliki izin fakultas.
Atas dasar itu, pihak kampus menyiapkan sanksi tegas terhadap panitia penyelenggara, mulai dari sanksi administrasi hingga akademik.
“Hasil penelusuran awal menunjukkan kegiatan ini tidak mendapatkan surat izin. Artinya, ada pelanggaran. Kami akan mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi. Ini menyangkut nyawa mahasiswa, sehingga konsekuensinya pasti serius,” ujar Eduart dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Selasa (23/9/2025).
Menurut Eduart, kampus tidak bisa tinggal diam. Tragedi tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku.
Pihaknya menegaskan, efek jera harus diberikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di UNG.
Selain panitia, investigasi juga akan menyentuh pihak fakultas.
Eduart menyebut, meski sudah ada larangan, masih ditemukan kelalaian dalam pengawasan kegiatan Ormawa di luar kampus.
Jika terbukti ada pihak fakultas yang abai, maka tanggung jawab tetap harus dijalankan.
“Investigasi bukan hanya untuk mahasiswa, tetapi juga menyentuh pihak fakultas. Kami ingin semuanya jelas agar tidak ada lagi ruang untuk kecerobohan,” tambahnya.
Di sisi lain, Eduart menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Jaksen.
Ia menegaskan, almarhum bukan hanya mahasiswa biasa, melainkan bagian dari keluarga besar UNG.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kehilangan ini berat, semoga keluarga diberi ketabahan,” ucapnya lirih.
Terkait isu dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini, Eduart meminta publik tidak berspekulasi.
Baik korban maupun pihak yang diduga terlibat sama-sama mahasiswa UNG. Ia memastikan proses hukum yang berjalan akan menjawab secara objektif.
“Kampus tidak akan menghalangi langkah keluarga korban jika memilih jalur hukum. Apapun hasilnya, UNG akan kooperatif dan menindaklanjutinya,” tegas Eduart.
Eduart pun menutup dengan peringatan keras kepada seluruh Ormawa agar disiplin.
“Setiap kegiatan di luar kampus wajib izin resmi. Jangan ada lagi nyawa yang hilang sia-sia karena pelanggaran aturan,” tandasnya. (*)