Gorontalo

Pelaku Curanmor di Kota Gorontalo Ditangkap, Sepeda Motor Dijual Rp4,9 Juta

×

Pelaku Curanmor di Kota Gorontalo Ditangkap, Sepeda Motor Dijual Rp4,9 Juta

Sebarkan artikel ini

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, pada Kamis malam, (26/06/2025).

Gulir Ke Bawah Untuk Baca Berita
Image
Iklan Hyundai Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial ILM (27), warga Kecamatan Kota Barat.

Pelaku ditangkap keesokan harinya, Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah pacarnya di Kecamatan Tabongo Barat, Kabupaten Gorontalo.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta korban atas nama Ridol Daud, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Akmal, Sabtu (28/6/2025).

Dalam pemeriksaan, ILM mengaku mencuri sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi DM 2212 DT milik temannya sendiri.

Sebelumnya, ILM pernah meminjam motor tersebut dan saat itu ia menggandakan kuncinya untuk memuluskan aksinya.

“Pelaku dan korban adalah teman. Saat meminjam motor, pelaku menggandakan kunci dengan maksud akan mengambilnya di lain waktu,” jelas Akmal.

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, ILM menjualnya seharga Rp4,9 juta.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta uang hasil penjualan.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kota Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak lengah,” tutup AKP Akmal. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image