Pohuwato

12 Tersangka Narkoba Dibekuk, Kapolres Pohuwato Ungkap Jaringan Pengedar

×

12 Tersangka Narkoba Dibekuk, Kapolres Pohuwato Ungkap Jaringan Pengedar

Sebarkan artikel ini
Konference Pers Oleh Kapolres Pohuwato, Kamis (14/02/2025), FOTO (BICARAA.COM)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

POHUWATO, BICARAA.COM–Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan 12 tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan.

Dari jumlah tersebut, 11 tersangka berperan sebagai pengguna, sementara 1 tersangka lainnya diduga sebagai pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu, 261 butir obat jenis trihexipenidyl atau pil koplo, serta uang tunai sebesar Rp7.545.000.

Para tersangka diamankan di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP).

Menurut penyelidikan, seluruh barang bukti narkotika tersebut berasal dari Sulawesi Tengah.

Salah satu tersangka, berinisial ZH, diduga sebagai pengedar yang membeli sabu dari Sulawesi Tengah. ZH kemudian mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket, sedangkan pil koplo dijual seharga Rp8.000 per butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, tersangka pengedar dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menegaskan seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pohuwato. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3