Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Boalemo

Oknum Kades Hungayona’a Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

×

Oknum Kades Hungayona’a Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Sebarkan artikel ini

BICARAA.COM, BOALEMO– Penjabat Kepala Desa (Kades) Hungayona’a, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dilaporkan ke Mapolres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat kuasa.

Laporan tersebut diajukan oleh Arlan Arif dan Imran Uno pada Jumat (27/09/2024), menyusul adanya dugaan keterlibatan sang oknum Kades bersama warga bernama Udin Sensor dalam kasus pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah di Desa Hulawa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

“Pada hari ini, kami datang ke Polres Pohuwato untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Hungayona’a,” ungkapnya.

Imran Uno menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 ayat 2 menyatakan bahwa siapa saja yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dapat diancam pidana hingga enam tahun penjara, terutama jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Kasus ini bermula dari penemuan surat kuasa yang diduga dipalsukan, yang dilaporkan kepada Arlan oleh salah satu kerabatnya.

“Pada hari Senin, kakak sepupu saya menelepon dan mengatakan ada surat yang tiba di rumah. Karena dia tidak bisa membacanya, saya datang bersama teman wartawan untuk memeriksa surat tersebut,” jelas Arlan.

Informasi yang dihimpun, tanah yang menjadi objek sengketa saat ini dikuasai oleh Udin Sensor, yang kemudian memberikan surat kuasa kepada warga Pohuwato bernama Atin Rasid.

Hal yang dianggap janggal adalah keterlibatan oknum Kades Hungayona’a yang menandatangani surat kuasa tersebut, meskipun tanah yang dipermasalahkan berada di luar wilayah pemerintahannya, yaitu di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato.

Saat dikonfirmasi, oknum Kades Hungayona’a mengakui kesalahannya dalam menandatangani surat kuasa tersebut.

“Saya hanya berdasarkan keterangan dari mereka (Udin Mopangga dan pihaknya), dan saya akan mengonfirmasi ulang,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Imran Uno menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, legalitas surat kuasa khusus tanah harus mengikuti beberapa prosedur ketat, termasuk verifikasi dokumen tanah, pajak, dan bukti kepemilikan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2