Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Pertamina Patra Niaga di Jakarta untuk membahas persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di daerah.
Langkah ini diambil menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Gorontalo dalam beberapa bulan terakhir, terutama untuk mendapatkan solar subsidi.
Rombongan DPRD Gorontalo diterima langsung oleh Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Alimuddin Baso, bersama jajaran pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah persoalan teknis, termasuk mekanisme distribusi dan realisasi kuota BBM untuk Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan pihaknya menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi BBM di Gorontalo.
Ia menegaskan, antrean panjang yang terus berulang bukan hanya karena kekurangan pasokan, tetapi juga lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kami meminta Pertamina dan pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini dengan pendekatan data akurat, termasuk pemetaan kebutuhan solar di tiap kabupaten dan kota,” ujarnya.
Mikson menambahkan, Komisi II akan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi agar distribusi BBM lebih tepat sasaran.
“Kami juga akan memastikan tidak ada penyimpangan dalam alokasi solar subsidi. Setiap liter yang ditetapkan untuk masyarakat harus benar-benar sampai kepada pengguna yang berhak,” tegasnya.
Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa pelayanan BBM untuk Gorontalo dilakukan dengan dua metode, yakni melalui kantor pusat Jakarta dan regional Manado.
Berdasarkan data yang disampaikan, penjualan BBM di Gorontalo mencapai sekitar 230 ribu kiloliter per tahun. Jumlah tersebut melayani sekitar 553.320 unit kendaraan di seluruh wilayah provinsi, dengan dukungan 44 SPBU aktif.
Pertamina Patra Niaga menyebut tahun ini akan ada tambahan armada kapal pengangkut berkapasitas 20 hingga 30 ribu kiloliter untuk memperkuat distribusi di wilayah Indonesia Timur, termasuk Gorontalo.
Selain itu, kebutuhan BBM untuk sektor pertambangan tidak dilayani oleh Pertamina, melainkan oleh badan usaha lain yang memiliki izin resmi, seperti PT AKR.
Hanya saja, penyaluran tersebut tidak boleh diberikan kepada kegiatan tambang ilegal.
Pertamina juga memastikan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPBKB) selalu disalurkan ke daerah sesuai lokasi penggunaan BBM.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan melalui dinas pendapatan agar dana tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan. (*)












