GorontaloPohuwato

ASN Lemito Ditahan Polisi, Diduga Palsukan Akta Kematian

×

ASN Lemito Ditahan Polisi, Diduga Palsukan Akta Kematian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Ditahan Polisi, Sumber Gambar: (gosumut.id)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM, POHUWATO Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato berinisial JYO resmi ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.

Ia diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen akta kematian yang berkaitan dengan dua perkara agraria yang tengah disorot publik.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai penyidik Polres Pohuwato menemukan bukti kuat dalam penyelidikan yang berlangsung sejak akhir Juni lalu.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya dokumen akta kematian yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Andrean Pramana membenarkan adanya penahanan terhadap JYO.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 20 Juni 2025 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

“Penyelidikan langsung kami tindak lanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kami menetapkan JYO sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar IPTU Andrean, Sabtu (2/8/2025).

JYO diketahui merupakan pria kelahiran Lemito dan kini berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Ia adalah ASN aktif yang bekerja di salah satu instansi pemerintahan di wilayah tersebut.

Dalam penyidikan terungkap bahwa akta kematian yang diduga dipalsukan digunakan untuk mendukung klaim administratif atas dua lokasi strategis di Pohuwato, yakni lahan Puskesmas Lemito dan sebidang tanah yang saat ini digunakan oleh Alfamart.

“Akta kematian itu dipakai sebagai bukti pendukung dalam kepemilikan tanah. Kalau terbukti palsu, tentu akan berdampak serius secara hukum dan administrasi bagi pihak lain yang terlibat,” jelas IPTU Andrean.

Polisi belum membeberkan secara rinci siapa saja yang diduga turut terlibat atau diuntungkan dari tindakan JYO.

Namun, pihaknya memastikan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain jika ditemukan keterkaitan.

Tindakan JYO dinilai meresahkan masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah daerah menertibkan administrasi pertanahan dan data kependudukan.

Warga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar dokumen negara tidak disalahgunakan.

Atas perbuatannya, JYO dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, serta subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan tanpa intervensi.

Penahanan ini juga disebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana administrasi yang berdampak luas terhadap pelayanan publik. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image