Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan asusila terhadap dua orang anak.
Keempat tersangka tersebut adalah ZD (31), AA (24), MK (21), dan IZY (17) yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut.
Menurut Kompol Leonardo, kasus ini berawal pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, ketika IZY mengajak kedua korban ke salah satu bengkel.
“Tiga tersangka lainnya kemudian datang ke lokasi tersebut, dan mereka berencana mengadakan pesta minuman keras hingga pukul 03.00 pagi,” ujar Kompol Leonardo.
Di tempat yang sama, ZD yang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban.
Sementara itu, korban lainnya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA.
“AA mencoba mengajak korban ke penginapan, namun korban menolak dan memilih pindah ke tempat duduk lain,” jelas Kompol Leonardo.
Tersangka MK juga turut melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“MK mendekati korban dan memegang bagian tubuh korban, bahkan menarik tangan korban dan memasukkannya ke dalam celananya,” tambahnya.
Kejadian berlanjut hingga pukul 06.00 pagi, di mana tersangka IZY menyetubuhi salah satu korban saat korban tersebut sudah dalam keadaan mengantuk.
“Berdasarkan laporan dari kedua korban, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana satu di antaranya adalah anak di bawah umur,” tegas Kompol Leonardo.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.
Polres Gorontalo Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya. (*)