Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Sebuah rumah makan terapung, RM Nila Star, yang berada di tengah Danau Limboto akhirnya dibongkar secara paksa oleh tim gabungan Satpol PP pada Rabu (19/2/2025).
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang badan air di kawasan Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Rahmat menjelaskan, tindakan pembongkaran merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Kawasan Strategis Provinsi.
“Kami melakukan eksekusi ini berdasarkan Perda yang mengatur tata ruang kawasan strategis, khususnya di badan air Danau Limboto. Karena itu, bangunan ini harus dibongkar,” ujar Abdul Haris Rahmat.
Menurutnya, pemilik rumah makan sudah diberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Sejak 12 Desember 2024, kami telah memberikan waktu kepada pemilik, Pak Yahya, untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun karena tidak ada tindakan, dan putusan PTUN Manado sudah inkracht, maka kami mengambil langkah pembongkaran paksa yang tetap dilakukan secara mandiri oleh pemilik dengan pengawasan aparat,” jelasnya.
Abdul Haris Rahmat juga menambahkan, pembongkaran tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, untuk tahap awal, pembongkaran baru dilakukan sekitar 70 persen. Sisanya akan dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik dan akan dijadikan tempat usaha pakan ikan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik RM Nila Star, Yahya Ahmad mengungkapkan, ia mendirikan rumah makan tersebut akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 pada 2019 lalu.
“Awalnya ini adalah tempat makan, tetapi pemasaran sangat sulit sehingga saya memutuskan untuk mengubahnya menjadi rumah makan terapung,” ungkap Yahya.
Ia juga mengungkapkan, kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
“Sebenarnya, pada tahun 2024, dua rumah makan akan dianggarkan, tetapi hingga 2025 justru malah dibongkar paksa. Saya sudah menanyakan ke pihak terkait, tetapi jawabannya tidak ada anggaran,” tuturnya.
Yahya berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat yang bergantung pada usaha kecil seperti dirinya.
“Saya menaruh harapan besar agar kejadian ini tidak terulang lagi kepada orang lain. Minimal, pemerintah harus memberikan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum melakukan tindakan seperti ini,” tutupnya. (*)