GorontaloHeadlines

INFO TERKINI! Tanpa Putusan Pengadilan, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan

×

INFO TERKINI! Tanpa Putusan Pengadilan, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta FOTO: BICARAA.COM

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Kasatreskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta memberikan peringatan keras kepada debt kolektor terkait penarikan unit kendaraan secara paksa tanpa putusan pengadilan.

Menurutnya, pihak leasing atau kreditur tidak dapat melakukan penarikan kendaraan selama kendaraan tersebut masih dalam penguasaan debitur atau belum berpindah nama.

Jika kendaraan belum dipindahtangankan, maka penarikan tanpa putusan pengadilan dianggap melanggar aturan.

“Penarikan unit belum bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan selama kendaraan masih dalam penguasaan debitur. Jika kendaraan sudah berpindah tangan, maka pihak leasing atau finance bisa menarik kendaraan, tetapi harus didampingi oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menegaskan, Polres Gorontalo Kota tidak akan ragu untuk menindak tegas debt kolektor yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika kami mendapati adanya debt kolektor yang menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan dan kendaraan masih atas nama debitur, maka kami siap menindak tegas,” tegasnya dalam pernyataan resmi Rabu (06/02/2025).

Diketahui, pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penarikan kendaraan oleh debt kolektor tanpa prosedur yang benar.

Banyak masyarakat mengeluhkan tindakan tersebut yang kerap dilakukan secara paksa tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak mereka sebagai debitur dan tidak segan untuk melaporkan tindakan debt kolektor yang melanggar aturan.

Polres Gorontalo Kota menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3