BICARAA.COM, GORONTALO – Selebgram asal Gorontalo berinisial NP (24) resmi ditahan di Lapas Perempuan Limboto setelah berkas kasus promosi Judi Online yang melibatkannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, Selasa (26/11/2024).
Fatmawaty S. Khali, Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, menerima pelimpahan berkas perkara bersama tersangka NP.
Dalam pemeriksaan awal, Fatmawaty mendalami kronologi endorsement produk Judi Online yang dilakukan oleh NP.
Menurut keterangan NP, ia menerima tawaran endorsement tersebut dari sebuah akun tak dikenal saat masih berada di Jakarta pada Januari 2023.
NP mengaku tidak mengetahui secara detail legalitas produk tersebut. Setelah kembali ke Gorontalo, ia dipanggil oleh Tim Diskrimsus Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, yang kemudian berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi.
Setelah memenuhi unsur pidana, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap (P21), dan NP resmi ditahan.
Selain NP, dua rekannya sesama selebgram juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
NP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
NP kini harus menunggu proses persidangan untuk mengetahui vonis atas tindakannya.