Gorontalo

Cukup Bayar Tahun Ini, Tunggakan Pajak Lama Bakal Dihapus Pemrov Gorontalo

×

Cukup Bayar Tahun Ini, Tunggakan Pajak Lama Bakal Dihapus Pemrov Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM- Masyarakat Gorontalo yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpeluang memperoleh keringanan besar.

Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratif atau dendanya direncanakan untuk dibebaskan.

Rancangan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama perangkat daerah dan instansi terkait, Selasa (28/7/2026), di Onato, Kabupaten Bone Bolango.

Rapat koordinasi itu bertujuan menyamakan persepsi mengenai aspek hukum, fiskal, administrasi, akuntansi, hingga kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan pembebasan tunggakan PKB di Provinsi Gorontalo.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rancangan yang dibahas, pembebasan diberikan terhadap seluruh pokok PKB yang tertunggak pada tahun-tahun sebelum tahun berjalan beserta sanksi administratifnya. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi persyaratan nantinya hanya diwajibkan membayar pokok PKB tahun berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Melalui kebijakan Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ibu Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diberikan kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya direncanakan untuk dibebaskan sesuai persyaratan dan periode yang akan ditetapkan,” ujar Danial.

Ia menegaskan, kebijakan pembebasan tersebut diprioritaskan bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha milik pemerintah maupun badan usaha swasta. Badan usaha tetap diwajibkan melunasi seluruh pokok PKB yang tertunggak, pokok PKB tahun berjalan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi badan usaha, prinsip keadilan, serta keberlanjutan penerimaan daerah. Karena itu, kebijakan pembebasan diarahkan untuk memberikan keringanan secara langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menyelesaikan akumulasi tunggakan PKB.

Dalam rapat koordinasi itu, peserta juga membahas konsekuensi pembebasan terhadap piutang PKB yang telah tercatat dalam neraca Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pembahasan melibatkan Badan Pendapatan Daerah, perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan dan pelaporan, pembentukan produk hukum daerah, pengawasan internal, serta instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.

Selain itu, rapat turut membahas dasar kewenangan pemberian pembebasan, kriteria wajib pajak dan kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas, mekanisme verifikasi kepemilikan kendaraan, penyesuaian sistem pelayanan Samsat, rekonsiliasi data piutang, hingga perlakuan akuntansi terhadap pokok tunggakan yang dibebaskan.

Langkah pengawasan dan pengendalian juga menjadi perhatian agar pelaksanaan kebijakan berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan telaahan staf dan rancangan Keputusan Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif PKB tersebut direncanakan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie berharap dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memutakhirkan data kendaraan bermotor, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)