Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Seorang warga Pohuwato yang mengalami luka berat justru ditetapkan sebagai tersangka.
Korban mengalami pembengkakan hebat, memar, dan pendarahan di sekitar mata.
Bukti foto yang diterima keluarga memperlihatkan intensitas kekerasan yang tidak sebanding dengan statusnya sebagai tersangka.
Peristiwa terjadi pada dini hari 12 Agustus 2025 saat korban keluar rumah untuk memeriksa keributan setelah listrik padam.
Di lokasi, ia bertemu tiga orang, salah satunya diduga Ferdi Husein alias Uci.
Menurut keluarga, korban langsung diserang bertubi-tubi hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Keluarga menyebut tidak ada adu mulut, melainkan serangan spontan yang dilakukan beberapa orang.
Meski demikian, korban justru menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menyampaikan, kedua pihak saling melapor sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka saling lapor jadi perkelahian. Dua perkara ini sedang dalam tahap penyidikan, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masing-masing,” ujarnya kepada bicaraa.com.
Ia menjelaskan baik Ferdi Husein alias Uci maupun Reza telah naik status dari saksi menjadi tersangka.
Khoirunnas juga menegaskan alasan keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif, memiliki hubungan keluarga, dan tinggal tetap di wilayah Marisa.
“Keduanya kooperatif. Mereka sepupu, dan mereka selalu hadir saat dipanggil penyidik,” tutupnya. (*)












