Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Salah satu yang ikut terseret dalam kasus ini ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta pendapat sejumlah ahli.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.
Menurutnya, proses penetapan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
“Keterangan para ahli memperkuat bukti bahwa tudingan yang beredar di publik tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah,” jelasnya.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, tiga orang lainnya, RS, RHS, dan TT, masuk dalam klaster kedua.
Kelompok ini dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat ramai di media sosial.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran melibatkan tokoh-tokoh yang cukup dikenal, termasuk Roy Suryo.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
“Penegakan hukum ini untuk menjaga marwah institusi dan mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa merusak reputasi seseorang, apalagi presiden yang masih menjabat,” tegas Kapolda.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ke Kejaksaan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran tuduhan tersebut. (*)












