Gorontalo

Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

×

Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Tiga Pelaku Pencurian Baterai Telekomunikasi, Foto: (Bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik salah satu perusahaan telekomunikasi.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipaparkan melalui konferensi pers di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu, 5 November 2025.

Direktur Reserse kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menyebut ,para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 22 baterai VRLA hasil curian serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membongkar perangkat tower.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial DPP, FM, dan IB. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah,” ujarnya.

Penyelidikan mengungkap FM dan DPP adalah mantan teknisi di perusahaan telekomunikasi tempat baterai itu dicuri.

DPP lebih dulu mengundurkan diri pada 2023, sedangkan FM diberhentikan secara sepihak pada Juli 2025. Kekecewaan atas pemecatan itu diduga menjadi pemicu niat jahat keduanya.

“Pada Oktober 2025, keduanya bertemu di kampung halaman dan merencanakan pencurian di beberapa lokasi tower BTS di wilayah Gorontalo,” kata Ade.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita dua kunci A, dua obeng, satu kunci sok, dan satu kunci L yang digunakan untuk membuka panel tower.

Atas perbuatannya, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan IB, sang penadah, dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan telekomunikasi agar memperkuat sistem keamanan di setiap lokasi tower guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image