Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM– Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Selain hukuman tahanan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.
Kendati tidak menerima uang, hakim menilai tindakan Tom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Barang-barang pribadi miliknya yang sempat disita, seperti iPad dan MacBook, diputuskan untuk dikembalikan oleh jaksa.
Pertimbangan yang memberatkan, menurut hakim, adalah kebijakan Tom yang mengarah pada pendekatan ekonomi kapitalis dan mengabaikan hak publik dalam memperoleh bahan pokok, khususnya gula, dengan harga terjangkau.
Sebaliknya, sikap kooperatif dan riwayat bersih dari tindak pidana sebelumnya menjadi hal yang meringankan putusan.
Sebelum putusan ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Tom dengan pidana lebih berat, yaitu 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Kasus ini bermula dari kebijakan pengaturan kuota impor gula di era Tom Lembong yang diduga memberi ruang permainan harga oleh pihak-pihak tertentu. (*)