Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloPohuwato

Terungkap, Ini Ancaman Pidana Penjara Pelaku Pembunuhan Adik Kandung di Kecamatan Lemito Pohuwato, Simak Ulasannya

×

Terungkap, Ini Ancaman Pidana Penjara Pelaku Pembunuhan Adik Kandung di Kecamatan Lemito Pohuwato, Simak Ulasannya

Sebarkan artikel ini
Press Release Oleh Polres Pohuwato Yang Menghadirkan Langsung Tersangka Galang Polimengo (17), Selasa (16/07/2024). Foto: Bicaraa.com

BICARAA.COM, POHUWATO– Polres Pohuwato menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (16/07/2024).

Salah satu kasus yang dibahas adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Galang Polimengo (17) terhadap adiknya, Fadria Polimengo (16).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno memaparkan kronologi kejadian secara detail di hadapan wartawan.

Dihadirkannya langsung tersangka, Galang Polimengo, menjadi sorotan utama.

AKBP Winarno mengungkapkan bahwa Galang melakukan pembunuhan di bawah pengaruh lem ehabon dan alkohol.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Galang Polimengo melakukan pembunuhan dalam keadaan terpengaruh lem ehabon dan alcohol,” ujarnya.

Winarno menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Galang terlibat pertengkaran dengan adiknya, Fadria karena charger hp, pada Sabtu (14/09/2024) Malam.

Setelah menusuk wajah Fadria dan membersihkan kunci motor yang digunakan dalam serangan, Galang masih sempat kembali ke kamar untuk mengambil charget hp.

Ia membiarkan adiknya berlumuran darah tanpa memberikan pertolongan.

“Ibunya, Marlina Lahiya, baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 22:00 Wita, setelah kembali dari menjaga salah satu TPS di Kecamatan Lemito,” tambahnya.

Dalam press release tersebut, Galang dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa turut serta melakukan kekerasan terhadap anak adalah tindakan pidana.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2