GorontaloHeadlinesKriminal

Sewa Mobil, Jual di Manado! Lima Pelaku Penggelapan Ditahan Polres Gorontalo Kota

×

Sewa Mobil, Jual di Manado! Lima Pelaku Penggelapan Ditahan Polres Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Lima Tersangka Kasus Penggelapan Mobil, FOTO: ISTIMEWA

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO- BICARAA.COM– Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang melibatkan lima orang tersangka.

Mereka adalah FD (36), IR (28), RM (39), dan ID (42), warga Kota Gorontalo, serta LS, warga Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,  menjelaskan, kasus ini bermula saat IR menyewa mobil Suzuki Ignis dari sebuah rental di Gorontalo dengan tarif Rp350.000 per hari selama satu minggu.

Namun, alih-alih mengembalikan mobil, IR justru menghubungi tiga rekannya, FD, RM, dan ID, untuk membawa mobil tersebut ke Manado, Sulawesi Utara, dan menjualnya kepada LS seharga Rp27 juta.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap kendaraan lain yang kemungkinan dijual di luar Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, LS, sebagai pembeli kendaraan hasil kejahatan, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman serupa.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dan memperketat prosedur penyewaan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik kejahatan serupa di Gorontalo,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3