BICARAA.COM, GORONTALO – Seorang pria bernama Erwin Mahadjani (40) di Kabupaten Gorontalo ditangkap polisi diduga tega mencabuli dua anak dibawa umur hingga pelaku mengancam akan membunuh korban.
Kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, sejak bulan September hingga November 2023. Dua korban yang masih di bawah umur berinisial RF dan AL.
“Kasus tindak pidana perlindungan anak,” ungkap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu, Selasa (10/09/2024).
Kronologis kejadian awalnya korban diperintahkan untuk menginjak-injak badannya.
“Bermula RF diperintahkan oleh EM untuk menginjak-injak badanya, kemudian sudari RF diperintahkan masuk ke dalam kamar diikuti juga sudara EM tertelungku dilantai sementara sudari RF menginjak-injak badannya selang beberapa saat kemudian sudara EM mengatakan bahwa sudah selesai lah,” kata Henny.
Selanjutnya pada Kamis (2/11/2023), pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban AL. Henny menyebut pelaku mencabuli korban saat acara hajatan di rumahnya.
“Kemudian di lain kesempatan terjadi lagi EM melakukan perbuatan lagi pada saat itu dirumahnya ada kegiatan acara hajatan. Seorang perempuan inisial AL pada saat itu juga dilakukan tindakan pencabulan dengan cara yang sama yang saat itu dilakukan EM kepada RF,” ungkapnya.
“Ini tersangka EM yang rumahnya berdekatan dengan sudari korban dengan inisial RF dan AL,” sambungnya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kedua korban bercerita ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda Gorontalo.