Gorontalo

Resmi Terbentuk, F3P Pohuwato Mulai Bidik Kekuatan Buruh Perusahaan

×

Resmi Terbentuk, F3P Pohuwato Mulai Bidik Kekuatan Buruh Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

POHUWATO, BICARAA.COM- Front Pemuda Progresif Pohuwato (F3P) resmi terbentuk sebagai wadah pemuda yang akan menjalankan kerja pengorganisasian masyarakat di Kabupaten Pohuwato, dengan sektor pekerja menjadi fokus awal.

F3P merupakan sel kerja Komite Politik Nasional Gorontalo yang berhubungan langsung dengan Komite Politik Nasional dan KPBI Pusat.

Kehadiran organisasi ini menjadi langkah awal kelompok pemuda tersebut untuk menjalankan kerja organisasi di tengah masyarakat.

Dalam pembentukannya, Nazir Dunggio terpilih secara aklamasi sebagai Ketua F3P. Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Fadel Imawan Hamzah, sedangkan Nazilla ditetapkan sebagai Sekretaris.

Kerja pengorganisasian F3P akan diarahkan untuk melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Sektor pekerja menjadi perhatian awal karena berkaitan langsung dengan persoalan hubungan kerja dan pemenuhan hak di lingkungan perusahaan.

Cakupan persoalan yang akan diperhatikan tidak hanya berkaitan dengan pembentukan serikat pekerja.

F3P juga akan melihat persoalan hak upah, kepastian kerja, pemutusan hubungan kerja atau PHK, status pekerja outsourcing, jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja.

Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian dari perhatian dalam proses pengorganisasian.

Termasuk hak pekerja perempuan, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan yang tidak layak di lingkungan kerja.

Pengorganisasian tersebut diarahkan agar pekerja dapat mengenali persoalan yang mereka hadapi secara bersama.

Setiap persoalan kemudian dapat dibicarakan dan dikonsolidasikan untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh melalui organisasi pekerja.

Keberadaan serikat pekerja memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Aturan tersebut memberikan hak kepada pekerja atau buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 menyebut setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.

Bagi F3P, dasar hukum tersebut menjadi salah satu pijakan dalam mendorong pekerja membangun organisasi di tempat kerja.

Pembentukan serikat pekerja atau PUK ditempatkan sebagai bagian dari proses setelah komunikasi dan pengorganisasian pekerja berjalan.

Selain sektor pekerja, F3P tidak menutup kemungkinan melakukan pengorganisasian pada sektor rakyat kecil lainnya.

Namun, sektor buruh menjadi fokus awal yang akan dijalankan setelah organisasi tersebut terbentuk.

F3P Target Bangun Kekuatan Buruh di Lima Perusahaan Pohuwato

Ketua F3P Pohuwato, Nazir Dunggio, mengatakan masih banyak persoalan di Pohuwato yang perlu diusut dan menjadi perhatian kelompok progresif.

Ia menyebut F3P dibentuk dengan semangat untuk menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Banyak masalah yang harus diusut oleh kelompok progresif di Pohuwato yang secara ideologis berani melawan,” kata Nazir.

Untuk kerja awal, F3P akan menyasar pengorganisasian pekerja di sejumlah perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja.

“Untuk saat ini, fokus kami adalah membangun kekuatan buruh di setiap perusahaan, terutama lima perusahaan besar di Pohuwato yang belum mempunyai serikat pekerja,” ujar Nazir.

Lima perusahaan tersebut menjadi sasaran awal pengorganisasian karena F3P menyebut belum terdapat serikat pekerja di dalamnya.

Prosesnya akan dilakukan dengan membangun komunikasi bersama pekerja dan melihat persoalan yang berkembang di masing-masing lingkungan kerja.

Dari komunikasi tersebut, F3P akan memetakan persoalan yang dihadapi pekerja.

Mulai dari persoalan upah, hubungan kerja, PHK, outsourcing, jaminan sosial, keselamatan kerja hingga persoalan yang dialami pekerja perempuan.

Pemetaan persoalan menjadi bagian penting sebelum pembentukan organisasi pekerja. Setiap masalah yang ditemukan akan menjadi bahan pembahasan bersama untuk membangun kesadaran dan kekuatan kolektif di kalangan pekerja.

“Tujuan terdekat kami adalah membangun kekuatan buruh. Setelah itu, kami akan mendorong terbentuknya serikat pekerja atau PUK di setiap perusahaan,” katanya.

Nazir menambahkan, pengorganisasian juga akan memperhatikan persoalan pekerja perempuan.

Kekerasan, diskriminasi dan perlakuan tidak layak di lingkungan kerja menjadi bagian dari persoalan yang dapat dibahas dalam organisasi pekerja.

Persoalan ketenagakerjaan juga tidak hanya dilihat dari hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Perlindungan terhadap pekerja serta keberadaan jaminan sosial dan hak-hak lainnya menjadi bagian yang perlu dipahami pekerja.

“Selain membangun serikat pekerja, tidak menutup kemungkinan kami akan membangun kekuatan di sektor rakyat kecil lainnya. Tetapi untuk saat ini kami fokus terlebih dahulu pada sektor buruh,” kata Nazir.

F3P juga membuka ruang untuk melakukan pengorganisasian pada kelompok masyarakat lainnya apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penguatan organisasi.

Namun, sektor pekerja tetap menjadi sasaran utama kerja awal setelah organisasi tersebut terbentuk.

Nazir menjelaskan, F3P lahir dari kelompok-kelompok pemuda di Pohuwato yang sebelumnya memiliki basis organisasi progresif ketika masih menjadi mahasiswa.

Di antaranya berasal dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) atau yang saat ini dikenal sebagai Liga Mahasiswa Indonesia Demokratik (LMID).

“F3P lahir dari kelompok-kelompok pemuda di Pohuwato yang memiliki basis organisasi progresif sejak masih menjadi mahasiswa, seperti LMND atau yang saat ini dikenal sebagai LMID,” katanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, para pemuda tersebut kemudian merasa memiliki tanggung jawab untuk kembali mengabdikan diri di daerah asal.

Pengetahuan dan teori yang diperoleh selama menjadi mahasiswa akan diterapkan melalui kerja organisasi di tengah masyarakat, termasuk dalam melakukan pengorganisasian terhadap kelompok pekerja dan masyarakat kecil.

“Setelah lulus dari kampus, kami merasa terpanggil untuk mempraktikkan kembali teori-teori revolusioner yang kami pelajari semasa menjadi mahasiswa,” ujar Nazir.

Fadel: Gerakan Progresif Harus Hadir di Tanah Kelahiran

Sementara itu, Wakil Ketua F3P Pohuwato, Fadel Imawan Hamzah, mengatakan kehadiran kelompok progresif sudah seharusnya tumbuh di Kabupaten Pohuwato.

Kelompok tersebut memiliki orientasi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, termasuk pekerja yang menghadapi persoalan di lingkungan kerja.

“Sudah seharusnya kelompok progresif lahir di Pohuwato. Secara teori, kelompok progresif paling berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Fadel.

Ia mengatakan, semangat tersebut juga menjadi bagian dari pembelajaran yang diperoleh ketika masih aktif dalam organisasi mahasiswa.

Karena itu, ilmu dan gagasan yang diperoleh selama berada di kampus dinilai perlu diterapkan secara langsung di daerah asal, termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan pekerja dan masyarakat kecil.

“Apa yang kami pelajari semasa masih di LMND tidak cukup hanya menjadi teori. Itu wajib kami praktikkan di kampung dan tanah kelahiran sendiri,” kata Fadel.

Fadel menambahkan, kerja pengorganisasian buruh menjadi salah satu langkah awal F3P di Pohuwato. Pekerja di setiap perusahaan perlu memiliki wadah bersama untuk membicarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

“Kerja awal kami adalah membangun kekuatan buruh di setiap perusahaan. Kami ingin pekerja memiliki wadah bersama untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, wadah tersebut nantinya dapat menjadi ruang bagi pekerja untuk membahas persoalan upah, PHK, outsourcing, jaminan sosial, keselamatan kerja, perlindungan pekerja perempuan serta persoalan ketenagakerjaan lainnya.

Pengorganisasian juga diarahkan untuk membangun kemampuan pekerja dalam memahami hak dan posisi mereka di lingkungan kerja. Dari proses tersebut, pembentukan serikat pekerja atau PUK dapat dilakukan sebagai wadah organisasi di tingkat perusahaan.

Dengan terbentuknya F3P, kelompok pemuda tersebut akan menjalankan kerja organisasi di Pohuwato dengan fokus awal pada pengorganisasian pekerja.

Selain sektor buruh, F3P juga membuka kemungkinan untuk membangun kekuatan di sektor rakyat kecil lainnya. Namun, untuk tahap awal, pengorganisasian buruh menjadi fokus utama yang akan dijalankan di Kabupaten Pohuwato. (*)