BICARAA.COM, GORONTALO – Kepolisian Resor Polres Gorontalo berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial E (39), warga Kecamatan Palu Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, yang membawa setengah ons shabu-shabu.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Reskrim Narkoba Polres Gorontalo.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang sebuah mobil mini bus warna merah dengan nomor polisi Sulawesi Tengah yang dicurigai membawa narkoba. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 21.34 WITA dan langsung menangkapnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam plastik besar dan kecil, serta peralatan lainnya seperti kaca pirex, sedotan plastik, dan tisu.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.321.000, sebuah handphone, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Disamping itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali mengantarkan narkoba dari Palu ke Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Saat ini, pelaku E ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun. (*)