GorontaloHeadlinesKriminal

Nasabah Dipukul Tujuh Debt Collector, Mandala Finance Gorontalo Buka Suara

×

Nasabah Dipukul Tujuh Debt Collector, Mandala Finance Gorontalo Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Mandala Finance Gorontalo, Foto: Rusnita Mopili (bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Sebuah video yang memperlihatkan tujuh debt collector memukul seorang pemilik kendaraan karena diduga menunggak pembayaran viral di media sosial.

Kejadian ini memicu kecaman publik terhadap praktik penagihan yang kasar.

Menanggapi hal tersebut, Mandala Finance Cabang Gorontalo memberikan klarifikasi bahwa nasabah bermasalah tersebut bukan berasal dari konsumen mereka.

Yuda, Kepala Cabang Mandala Finance Gorontalo menegaskan, pelaku penagihan bukanlah karyawan mereka dan nasabah yang dipukul juga bukan berasal dari cabang Gorontalo.

“Saya pastikan nasabah itu bukan dari kami, melainkan dari nasabah cabang Mandala Luwuk, Sulawesi Tengah,” ujarnya kepada bicaraa.com, Jumat (28/03/2025)

Yuda menjelaskan, pihaknya memiliki bukti video terkait tunggakan tersebut, namun menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Mandala Finance Gorontalo.

“Memang ada tunggakan, tapi ini bukan nasabah kami. Kami tidak tahu menahu soal tunggakan tersebut. Soal permasalahan konsumen di Luwuk, kami juga tidak tahu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuda menyatakan bahwa pihak debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut adalah pihak eksternal dan tidak terkait dengan Mandala Finance Gorontalo.

“Mereka dipanggil dan diinterogasi di lantai II, tapi itu bukan dari karyawan Mandala, melainkan pihak eksternal. Debt collector itu bukan bagian dari kami,” tegasnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pemicu insiden tersebut karena bukan berasal dari cabangnya.

“Kami tidak tahu soal pemicunya karena ini bukan dari kami,” tambah Yuda.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah mengamankan para pelaku penganiayaan, Polres Gorontalo Kota akhirnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari kasus tersebut.

“Para tersangka adalah GK (23) dan MRS (33) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25) warga Desa Talumopatu, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur; serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kabupaten Bone Bolango,” jelas kasastreskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana, diperberat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3