GORONTALO, BICARAA.COM– Puluhan mahasiswa mendatangi kantor Smart Finance di Kota Gorontalo untuk memprotes tindakan penarikan paksa unit kendaraan bermotor milik seorang mahasiswa, Kamis (23/01/2025).
Aksi tersebut dilakukan dengan orasi di depan kantor Smart Finance, menuntut pengembalian kendaraan yang telah disita.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan premanisme di Kota Gorontalo, termasuk aksi debt collector Smart Finance yang merampas kendaraan tanpa proses hukum di pengadilan,” ujar Fadli, salah satu perwakilan massa aksi.
Fadli Juga menambahkan, sesuai aturan hukum di Indonesia, pihak finance tidak berwenang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, bahkan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
“Penarikan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan hukum dari pengadilan, bukan oleh debt collector di jalan,” tegas Fadli.
Sebelumnya, pada Selasa (21/01/2025), kendaraan milik seorang mahasiswa ditarik paksa oleh pihak Smart Finance di sebuah warung makan di Jalan Taman Bunga, Kota Timur, Gorontalo.
Korban didatangi oleh tiga orang berbadan tegap yang mengaku sebagai petugas dari Smart Finance.
Korban mengungkapkan ia awalnya diminta datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat perjanjian.
Namun, saat berada di kantor, korban dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata merupakan bukti penyerahan kendaraan.
“Saya merasa ditipu dan ditekan untuk menandatangani dokumen tersebut,” kata korban.
Korban menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan merasa sangat dirugikan.
Ia berencana menempuh jalur hukum dan terus melakukan aksi demonstrasi hingga ada penyelesaian dari pihak Smart Finance.
Hingga berita ini diturunkan, ketika ditemui, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. (*)