Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo
Sebarkan artikel ini
Proyek yang tercatat di LPSE dengan nama “Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa” ini dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender untuk proyek ini seharusnya dimulai pada bulan Mei tahun 2022 dan berakhir 8 Desember 2022 petapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember.
Dari kejadian itu, Kejaksaan Tinggi melakukan penyidikan yang melibatkan 33 saksi dan 3 ahli dan menghasilkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan 1 buat unit handphone.
Juga mendapati adanya selesih nilai pekerjaan 4,595 miliar dan terdapat aliran dana pembangunan kanal tanggidaa yang tidak berhak.
Surat perintah penyidikan itu tercatat dengan nomor PRINT-549/P.5/Fd.1/08/2024 jo PRINT 720/P.5.5/Fd.1/10/2024. (*)