Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Kasus korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Provinsi Gorontalo telah menghebohkan masyarakat dan membuka tabir praktik penyelewengan anggaran yang melibatkan pejabat pemerintah.
Berikut adalah beberapa fakta mengejutkan yang terungkap dalam kasus ini.
Kerugian Negara
Proyek Kanal Tanggidaa seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah banjir yang sering melanda wilayah Gorontalo.
Namun, alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek ini justru menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,595 miliar.
Hal ini mengungkapkan betapa besar penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Aliran Dana yang Tidak Jelas
Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati Gorontalo) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 1,7 miliar yang disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pekerjaan proyek, melainkan digunakan untuk pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan proyek, seperti pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Penyaluran dana ini menunjukkan adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran.
Keterlibatan Pejabat Dinas PUPR
Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Romen S. Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.