Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Kasus korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Provinsi Gorontalo telah menghebohkan masyarakat dan membuka tabir praktik penyelewengan anggaran yang melibatkan pejabat pemerintah.
Berikut adalah beberapa fakta mengejutkan yang terungkap dalam kasus ini.
Kerugian Negara
Proyek Kanal Tanggidaa seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah banjir yang sering melanda wilayah Gorontalo.
Namun, alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek ini justru menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,595 miliar.
Hal ini mengungkapkan betapa besar penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Aliran Dana yang Tidak Jelas
Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati Gorontalo) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 1,7 miliar yang disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pekerjaan proyek, melainkan digunakan untuk pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan proyek, seperti pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Penyaluran dana ini menunjukkan adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran.
Keterlibatan Pejabat Dinas PUPR
Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Romen S. Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Bahkan kepala dinas PUPR, baik yang lama maupun yang baru, juga telah dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek ini.
Penahanan Tersangka
Selain pejabat Dinas PUPR, beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kris Wahyudin Thalib, Direktur Cabang PT. MGK, dan Rokhmat Nurkholis, Direktur serta Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana.
Kedua pengusaha ini kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Rekayasa Dokumen Penawaran
Salah satu aspek mengejutkan dalam kasus ini adalah adanya rekayasa dokumen penawaran.
Kris Wahyudin Thalib, selaku Direktur Cabang PT. MGK, diduga telah mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT. Asuransi Jasaraharja Putera dengan menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi progress sebenarnya.
Laporan tersebut mencantumkan angka 92,52% pada 26 November 2023, yang ternyata sangat berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
Awal Mula
Sebelumnya, diketahui, proyek pembangunan Kanal Tanggidaa untuk mengatasi banjir di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Limba U I, Kota Gorontalo, memiliki anggaran sebesar Rp 33 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Proyek Kanal Tanggidaa memiliki panjang 1.777 M. Terbentang di tiga kelurahan. Dari ujung simpang empat jalan dua susun (JDS) hingga Citimall Gorontalo, melewati tiga kelurahan, Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.
Proyek yang tercatat di LPSE dengan nama “Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa” ini dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender untuk proyek ini seharusnya dimulai pada bulan Mei tahun 2022 dan berakhir 8 Desember 2022 petapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember.
Dari kejadian itu, Kejaksaan Tinggi melakukan penyidikan yang melibatkan 33 saksi dan 3 ahli dan menghasilkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan 1 buat unit handphone.
Juga mendapati adanya selesih nilai pekerjaan 4,595 miliar dan terdapat aliran dana pembangunan kanal tanggidaa yang tidak berhak.
Surat perintah penyidikan itu tercatat dengan nomor PRINT-549/P.5/Fd.1/08/2024 jo PRINT 720/P.5.5/Fd.1/10/2024. (*)










