Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloKriminal

Eks Kadis Pemprov Gorontalo, Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,4 Miliar

×

Eks Kadis Pemprov Gorontalo, Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/Korupsi.

BICARAA.COM, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, bernama Husen Hasni ditetapkan tersangka kasus penipuan Rp 1,4 miliar.

Diketahui, Husen pernah menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pemprov Gorontalo diantaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.

Kuasa Hukum korban, Adi Setiyanto mengungkapkan bahwa husen diduga telah menipu kliennya bernama Willy AF Akbar Ajami, Warga Manggala, Kota Makassar dengan dalih jual beli sebagian saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua milik Husen Hasni.

Adi mengatakan Husen Hasni telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Kamis (22/08/2022).

Tersangka bahkan sudah pernah mengajukan Pra Peradilan dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PNGto pada 6 Agustus 2024. Tersangka sebagai pihak pemohon dan Polda Gorontalo sebagai termohon.

“Alhamdulillah prapidnya di tolak oleh pengadilan dan kasus terus berlanjut,” ujar Adi.

Adi menjelaskan tersangka diduga telah menggunakan sejumlah uang Rp 1,4 miliar milik korban untuk kepentingan pembayaran pekerjaan pembangunan SPBE milik Husen Hasni PT Bumi Panua di Kab. Boalemo.

Dimana uang tersebut diketahui telah ditransfer dan digunakan oleh tersangka Husen untuk membangun SPBE PT Bumi Panua.

“Bahwa klien kami setuju untuk mengirimkan sejumlah uang miliaran rupiah tersebut karena klien
kami percaya dan telah menerima janji-janji sebagian kepemilikan saham SPBE milik dari tersangka,” jelasnya.

Kronologisnya bermula pada tahun 2019, setelah sejumlah uang Rp 1,4 miliar tersebut dikeluarkan oleh korban, tersangka tidak juga menepati janji-janji dan penawarannya.

“Karena peristiwa tersebut klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban dan kuasa hukumnya melaporkan Tersangka Husen kepada Polda Gorontalo dengan indikasi penipuan pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO.

Namun baru ditetapkan sebagai tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.

Adi pun berharap proses hukum terus berjalan dan tersangka segera dilakukan Penahanan dan Perkara tersebut cepat di Sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo agar mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Kami berharap tersangka segera ditangkap,” pungkasnya.(*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2