“Masih dalam status sengketa. Uangnya sudah ada, hanya saja menunggu putusan pengadilan siapa yang menang, apakah pihak tergugat atau menggugat, setelah itu langsung dibayarkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Hikman Katohidar dalam ulasannya menyampaikan tanah yang dimaksudkan masih bersengkata sehingga putusannya menunggu pengadilan.
“Kami menunggu putusan pengadilan, setelahnya status tanah itu akan terbayarkan,” tutupnya. (*)