BICARAA.COM, GORONTALO-Kedatangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Provinsi Gorontalo, merupakan momen penting yang diharapkan membawa berbagai manfaat bagi masyarakat setempat.
Kunjungan kerja ini menyoroti beberapa agenda utama, antara lain peresmian Bandara di Pohuwato, jalan nasional di Boalemo, bendungan Bulango Ulu, serta kunjungan ke RS Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Namun, kunjungan presiden ini juga dipandang sebagai titik evaluasi terhadap kinerja presiden yang telah menjabat selama 10 tahun.
Aliansi Peduli HAM & Demokrasi Gorontalo menyatakan niatnya untuk menyampaikan aspirasi di beberapa titik di Kota Gorontalo sebagai bagian dari penyambutan kedatangan Presiden Jokowi.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam aspirasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Masalah HAM di Papua dan Indonesia
Presiden telah memiliki beberapa pendekatan khusus di Papua, ditandai dengan pembangunan infrastruktur besar-besaran dan kunjungan kenegaraan. Namun, tingkat pelanggaran HAM di Papua terus meningkat selama 10 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa janji politik Presiden untuk menangani kasus pelanggaran HAM belum sepenuhnya terpenuhi.
2. Penyelesaian Konflik di Papua tanpa Pendekatan Keamanan.
Pendekatan keamanan yang dominan dalam menyelesaikan konflik di Papua menimbulkan dampak yang kurang efektif. Akselerasi distribusi kesejahteraan yang merata harus menjadi prioritas untuk menyelesaikan konflik tersebut. Penggunaan kekuatan militer tidak selalu merupakan solusi yang baik dalam penyelesaian konflik.
3. Penutupan PT. Freeport dan Perusahaan Kapitalis Lainnya
Operasional perusahaan-perusahaan tambang, termasuk PT. Freeport Indonesia, dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat Papua. Distribusi kesejahteraan yang tidak merata dan kontrol yang dimiliki oleh segelintir orang kaya menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
4. Pembatalan Omnibus Law dan UU Turunannya
UU Omnibus Law telah mendapat penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai merugikan kelas buruh. Meskipun telah dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap memaksakan implementasi UU tersebut melalui berbagai skema politiknya.
5. Tanggung Jawab Presiden atas Kekacauan Konstitusi
Berbagai strategi politik yang mengabaikan aturan hukum menimbulkan polemik di masyarakat. Negara Indonesia merupakan negara hukum, namun tindakan-tindakan yang mengubah konstitusi demi kepentingan politik menimbulkan ketidakstabilan politik dan sosial.
6. Penindakan Terhadap Mafia Tambang dan Investasi
Kehadiran berbagai jenis mafia tambang di Gorontalo selama beberapa tahun terakhir harus ditindak tegas. Presiden juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. (*)
Penulis: Khalifah Ridho (LMID Gorontalo)