Pohuwato

Aksi Coba Kabur Nelayan Pohuwato Gagal, Tiga Pelaku Bom Ikan Diamankan Polisi

×

Aksi Coba Kabur Nelayan Pohuwato Gagal, Tiga Pelaku Bom Ikan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno Menjelaskan Kronologi Penangkapan Pelaku Bom Ikan, FOTO: (bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

POHUWATO, BICARAA.COM– Tim Patroli Laut Polairud Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga nelayan asal Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di Perairan Tanjung Panjang.

Ketiga nelayan tersebut adalah Iswan Akase (47), Deis Ndara (37), dan Epi Akasar (36). Iswan diduga sebagai pemilik perahu dan perakit bom, Deis bertugas sebagai pelempar bom dan pemicu detonator, sementara Epi bertugas mendayung perahu dan memastikan kompresor berfungsi dengan baik.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno menjelaskan, aksi ketiga pelaku terungkap setelah tim patroli mendengar suara ledakan di sekitar lokasi. Tim segera bergerak ke sumber suara dan menemukan perahu tradisional yang mencurigakan. Saat didekati, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dan sempat membuang barang bukti ke laut.

“Tim patroli sempat memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan perahu tradisional tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Sutrisno, Rabu (20/03/2025)

Barang bukti yang diamankan antara lain perahu kayu tradisional sepanjang 12 meter, tiga dayung kayu, satu unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, mesin kompresor, rol selang, drakor, botol berisi racikan bom, detonator, 11 sumbu berbahan belerang, potongan karet sandal, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan dengan bom.

Kompol Sutrisno menegaskan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi kelestarian lingkungan laut,” tegasnya.

Penangkapan yang dilakukan menjadi bukti keseriusan Polairud Gorontalo dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.

Masyarakat diharapkan dapat turut serta menjaga kelestarian laut dengan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3