Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap MZCU (22).
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/12/2024) dini hari, sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo..
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah MRA (19) dan MDF (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Timur.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WITA di kediaman masing-masing terduga pelaku.
“Setelah mengamankan terduga pelaku di rumah mereka, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tombak dan sebilah pisau,” ungkap Kompol Leonardo.
Menurut keterangan, MRA diduga melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan pisau ke arah tubuh korban.
Sementara MDF menggunakan tombak untuk menusuk korban.
Akibat aksi tersebut, korban MZCU mengalami lima luka tusukan dan saat ini masih menjalani perawatan secara rawat jalan.
Kompol Leonardo juga menambahkan kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami motif dari penganiayaan ini. Untuk saat ini, kedua pelaku sudah berada dalam tahanan dan proses hukum akan segera dilakukan,” jelasnya.
Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal agar dapat ditangani secara hukum.(*)