Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloKriminal

Hati-hati! Jaringan Mucikari Prostitusi Online Berasal dari Gorontalo, Target Korban Gadis Remaja

×

Hati-hati! Jaringan Mucikari Prostitusi Online Berasal dari Gorontalo, Target Korban Gadis Remaja

Sebarkan artikel ini
Kredit Fhoto: Fajrin Husin (bicaraa.com), Konference Pers Kasus Prostitusi Online di Mapolda Gorontalo.

BICARAA.COM, GORONTALO– Polda Gorontalo berhasil mengungkap jaringan praktek prostitusi online yang marak terjadi di daerah Gorontalo.

Jaringan tersebut didominasi oleh mucikari asal Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Salah satu yang terungkap adalah praktek yang berlangsung di sebuah kost-kostan yang berlokasi di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Praktek ini dilakukan sejak 18 September hingga 1 November 2024, dengan para mucikari memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjajakan layanan prostitusi online.

Menariknya, para mucikari menggunakan foto profil korban untuk menarik perhatian pelanggan yang kemudian melakukan transaksi ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Gorontalo menangkap enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tersebut.

Seorang tersangka berperan sebagai mucikari yang mencari pelanggan, sementara lima lainnya bertugas untuk mencarikan pelanggan bagi para korban yang mayoritas merupakan perempuan muda.

Setelah transaksi dilakukan, uang yang diterima dari pelanggan sepenuhnya diberikan kepada mucikari, yang kemudian digunakan untuk membayar kost-kostan dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Para korban hanya diberi uang untuk makan dan kebutuhan pribadi, sementara keuntungan besar diterima oleh mucikari.

Iptu Natalia Pranti Olii, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, menegaskan sebagian besar korban dalam kasus ini masih berusia sangat muda atau bahkan di bawah umur.

“Sebagian besar korban berdomisili di Gorontalo dan terjebak dalam praktik prostitusi online ini,” paparnya.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan TPPO. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2