BICARAA.COM – Viral di media sosial postingan “Peringatan Darurat” dengan simbol Garuda berlatar biru menjadi perbincangan publik.
Penulusuran Bicaraa.com, ternyata “Peringatan Darurat” dengan simbol Garuda berlatar biru awalnya ada di media sosial X (Twitter), postingan tersebut juga sempat menjadi trending topic pada Rabu 21 Agustus 2024.
Peringatan Darurat Garuda latar biru yang ramai tersbar di medsos merupakan penggalan dari sebuah video berjudul ‘EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) – First Encounter yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.
Video yang diunggah pada 24 Oktober 2022 tersebut telah ditonton sebanyak 259 ribu kali hingga hari ini, Kamis (22/8) pukul 14.00 Wita.
Peringatan Darurat Garuda latar biru yang ramai jadi perbincangan publik di medsos merupakan penggalan dari sebuah video berjudul ‘EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) – First Encounter yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.
Video yang diunggah pada 24 Oktober 2022 tersebut telah ditonton sebanyak 259 ribu kali hingga hari ini, Kamis (22/8) pukul 14.00 Wita.
Unggahan tersebut mulai ramai dibagikan ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/8) siang, tepat sehari setelah MK melakukan sidang pembacaan perkara-perkara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Melansir detikcom, Putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusung pasangan calon meskipun tidak mendapatkan kursi di DPRD. Artinya, syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.