BICARAA.COM, POHUWATO – Sebanyak 158 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato, Gorontalo menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024. Sementara, 5 orang napi langsung bebas pulang kampung halaman.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul Mbuinga kepada perwakilan narapidana penerima remisi bertempat di lapangan upacara kantor Bupati, Sabtu (17/08/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Irman Jaya.
Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik,” sebutnya.
Lebih lanjut, Imran menyebut remisi narapidana terbagi dua yaitu remisi umum dan khusus. Adapun remisi yang mereka dapat bervariasi dengan total secara keseluruhan berjumlah 158 orang dan 5 orang langsung bebas.
Dia mengharapkan, kepada seluruh narapidana mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutupnya.
Berikut Ini Jumlah Narapidana Mendapat Remisi di HUT ke-79 RI:
Remisi Umum I
1 bulan berjumlah 48 orang
2 bulan berjumlah 25 orang
3 bulan berjumlah 31 orang
4 bulan berjumlah 22 orang
5 bulan berjumlah 20 orang
6 bulan berjumlah 7 orang
Remisi Umum II
1 bulan berjumlah 2 orang
2 bulan berjumlah 1 orang
3 bulan berjumlah 1 orang
6 bulan berjumlah 1 orang






