Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan komisinya tidak memberikan rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo. S
ikap itu disampaikannya setelah anggota Komisi II meninggalkan rapat gabungan DPRD pada Senin (19/10/2026) karena tidak mendapat kesempatan berbicara.
“Komisi II tidak pernah memberikan rekomendasi agar Gubernur Gorontalo meminta maaf. Saat pembahasan berlangsung, kami memilih walkout karena tidak diberikan kesempatan untuk berbicara,” kata Mikson.
Rapat gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Pertemuan itu membahas tindak lanjut dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo yang menjadi sorotan masyarakat.
Mikson menilai, proses pembahasan rekomendasi perlu dilihat berdasarkan keterlibatan setiap komisi dalam forum.
Ia menjelaskan, kehadiran anggota dalam rapat tidak serta-merta berarti seluruh keputusan yang dirumuskan menjadi sikap bersama, terlebih ketika salah satu komisi telah meninggalkan ruang pembahasan.
Ia juga meminta agar informasi mengenai rekomendasi DPRD disampaikan secara jelas sehingga masyarakat dapat membedakan hasil pembahasan forum dengan sikap masing-masing komisi.
“Yang perlu diperjelas adalah bagaimana rekomendasi itu dibahas dan siapa yang menyepakatinya. Jangan sampai keputusan yang disampaikan dalam forum kemudian dianggap sebagai sikap Komisi II, padahal kami sudah keluar sebelum pembahasan dilanjutkan,” demikian rumusan kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Mikson.
Dalam rapat tersebut, salah satu rekomendasi yang dipaparkan adalah permintaan kepada Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan pernyataan publik dan meminta maaf atas persoalan pelayanan serta dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Selain persoalan rekomendasi, Mikson turut menyoroti penanganan terhadap personel yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Ia menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo telah memberikan sanksi kepada pihak yang diduga terlibat.
Bagi Mikson, penanganan internal kepolisian dan permohonan maaf yang telah disampaikan Kapolda Gorontalo merupakan perkembangan yang perlu diperhitungkan ketika membahas langkah lanjutan atas persoalan tersebut.
“Untuk pihak yang diduga terlibat, persoalan ini sudah ditindaklanjuti melalui Propam Polda Gorontalo. Kapolda juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Karena itu, perlu dilihat kembali apa yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” ujarnya.
Mikson juga mempertanyakan pelibatan Komisi II dalam pembahasan tersebut. Ia menilai, penanganan dugaan pungli di Samsat perlu disesuaikan dengan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing komisi maupun instansi.
“Kalau persoalannya bukan domain Komisi II, tentu harus jelas mengapa kami dilibatkan. Apalagi, kami sudah meninggalkan rapat karena tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan persoalan pelayanan publik tetap berorientasi pada penyelesaian masalah dan perbaikan sistem.
Penanganan dugaan pungli tidak hanya berkaitan dengan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga perlu disertai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.
Sementara itu, rapat gabungan DPRD Provinsi Gorontalo merumuskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Rekomendasi tersebut mencakup penegakan hukum oleh kepolisian, pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Gorontalo, serta penyampaian hasil pemeriksaan Ombudsman kepada DPRD.
Perbaikan pelayanan juga mencakup pemasangan kamera pengawas atau CCTV, penerapan kawasan bebas pungli, digitalisasi pembayaran, pelarangan praktik percaloan, serta rotasi petugas secara berkala.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, memaparkan rekomendasi hasil rapat gabungan tersebut.
Ia menyampaikan dokumen rekomendasi akan diteruskan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, PT Jasa Raharja, dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Perbedaan penjelasan mengenai keterlibatan Komisi II menjadi bagian penting dalam memahami proses penyusunan rekomendasi DPRD terkait dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo. (*)










