DPRD Gorontalo

Ketua Komisi II Tampil Terdepan Kawal Legalitas Tambang Rakyat Gorontalo

×

Ketua Komisi II Tampil Terdepan Kawal Legalitas Tambang Rakyat Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto, Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Duduk Bersila Menerima Aksi Demonstrasi Sejumlah Penambang Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur, Foto: (Istimewa)

Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, , menerima langsung aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat dan Penambang Bersatu di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (6/4/2026).

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan tuntutan utama percepatan legalisasi tambang emas rakyat menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna memberikan kepastian hukum bagi para penambang di daerah.

Dalam orasinya, massa aksi menyinggung kondisi para penambang yang hingga kini masih bekerja tanpa legalitas yang jelas.

Padahal, aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat di Gorontalo.

Mereka mendesak DPRD dan pemerintah Gorontalo agar segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penerbitan izin resmi.

Menanggapi hal itu, Mikson Yapanto menyatakan pihaknya memahami keresahan para penambang.

Ia menegaskan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat. Karena itu, kami di Komisi II serius memperjuangkan agar para penambang mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan contoh konkret kondisi di lapangan, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

Saat ini terdapat sekitar 10 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah diusulkan untuk dilegalkan menjadi IPR, namun belum ada satu pun yang berhasil diterbitkan izinnya.

“Contohnya di Pohuwato, ada sekitar 10 blok WPR yang sudah diusulkan untuk menjadi IPR, tetapi sampai hari ini belum ada satupun yang terbit. Ini yang sementara kami perjuangkan,” jelas Mikson.

Ia menegaskan kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi II, karena menyangkut nasib ribuan penambang yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Olehnya itu, pihaknya terus mendorong percepatan proses di tingkat pusat.

“Hingga kini kami di Komisi II sementara berjuang di pusat, berkoordinasi dengan DPR RI dan Kementerian ESDM agar proses penerbitan IPR ini bisa dipercepat. Harapan kami, penambang bisa bekerja dengan aman dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mikson juga menyinggung pentingnya membedakan antara aktivitas pertambangan yang merusak dan yang tidak.

Ia menegaskan penindakan hukum seharusnya difokuskan pada penggunaan alat berat yang berpotensi merusak lingkungan.

“Yang perlu ditindak itu penambang yang menggunakan alat berat seperti ekskavator, karena itu jelas merusak lingkungan. Sementara yang manual, itu relatif tidak merusak dan menjadi sumber penghidupan masyarakat, sehingga perlu pendekatan yang lebih bijak,” tegasnya.

Untuk mempercepat solusi, dalam pekan ini, Mikson Yapanto bersama pemerintah daerah Gorontalo akan melakukan pertemuan dengan DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan perwakilan penambang dari Gorontalo.

Ia menilai pertemuan tersebut penting agar persoalan ini dapat dibahas secara langsung dan menghasilkan keputusan konkret.

“Kami dorong pekan ini ada pertemuan resmi dengan DPR RI dan Kementerian ESDM, dengan menghadirkan perwakilan penambang. Ini penting agar suara masyarakat didengar langsung dan ada langkah nyata,” pungkasnya.

Aksi tersebut ditutup dengan harapan besar dari para penambang agar perjuangan legalisasi tambang rakyat segera membuahkan hasil, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa khawatir, memiliki perlindungan hukum, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan di daerah. (*)