Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/10/2025), guna membahas pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Agenda ini menyoroti beragam aspek penting mulai dari dampak lingkungan, legalitas usaha, hingga kesejahteraan masyarakat penambang.
Rapat berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua DPRD, Ketua Pansus Pertambangan, Ketua DPRD Pohuwato, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, sejumlah pimpinan OPD, serta perwakilan LSM dan aktivis lingkungan.
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki dua sisi yang saling berlawanan.
Disatu sisi juga memberi peluang ekonomi, di sisi lain berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.
“Tambang bisa mendorong ekonomi kerakyatan, tapi juga menyisakan dampak lingkungan dan sosial. Karena itu, Pansus hadir untuk mendengarkan langsung pemaparan dari perusahaan seperti PT PETS, sekaligus masukan dari masyarakat dan aktivis lingkungan,” jelas Meyke.
Ia menambahkan DPRD akan menyoroti indikator keberlanjutan lingkungan, nasib masyarakat penambang, serta kejelasan izin usaha pertambangan (IUP) yang sering menimbulkan polemik.
Pansus juga berencana melakukan kunjungan ke lokasi PT Pani Gold Mining untuk memastikan seluruh kebijakan berbasis pada kondisi lapangan.
“Rekomendasi yang kami rumuskan tidak boleh keliru. Langkah yang diambil harus punya nilai strategis, baik untuk ekonomi daerah maupun untuk rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga menjadi perhatian serius.
Meyke menegaskan pentingnya pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum.
“Dari sepuluh lokasi WPR yang sudah ditentukan, pemerintah wajib memastikan sterilisasi agar sumber daya tidak habis sebelum izinnya keluar. Ini tanggung jawab bersama pemerintah provinsi dan kabupaten,” ujar Meyke.
Rapat ditutup dengan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat penambang.
Rekomendasi Pansus diharapkan menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan pertambangan di Pohuwato. (*)