Parlemen & Legislatif

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Usulkan Perda Investasi dan Koperasi

×

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Usulkan Perda Investasi dan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Foto: (Fadilah Tangahu/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARA.COM, GORONTALO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi melalui peraturan daerah (Perda).

Dorongan tersebut muncul setelah ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna ke-42 DPRD, Senin (8/9/2025).

Menurut Mikson, selama ini regulasi investasi di Gorontalo masih mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Ia menilai, penyesuaian di tingkat provinsi perlu dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan lokal, tanpa bertentangan dengan ketentuan nasional.

“Investasi sudah diatur oleh pemerintah pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Namun ada hal-hal yang perlu diatur lebih spesifik di daerah,” jelas Mikson saat ditemui, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, politisi yang duduk di Komisi II ini menekankan, salah satu fokus pembahasan adalah sektor koperasi.

Selama ini, aturan terkait pembagian hasil usaha di beberapa jenis koperasi dinilai belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.

“Contohnya ada koperasi di bidang pertambangan, tetapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan masalah. Maka perda diperlukan agar lebih jelas dan melindungi semua pihak,” tegasnya.

Mikson menjelaskan, dengan adanya perda, pengelolaan koperasi di daerah akan lebih tertata, transparan, serta memberi kepastian hukum bagi anggotanya.

Ia menilai, koperasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, sehingga aturan yang kuat dan jelas menjadi kebutuhan mendesak.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi.

Sementara pemerintah kabupaten hanya perlu menyusun data dan menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan di tingkat provinsi.

Skema ini dinilai penting agar pengelolaan koperasi dapat berjalan seragam, efektif, dan saling terintegrasi.

“Kalau semua sudah jelas, pemerintah provinsi bisa menjadi payung hukum, dan kabupaten hanya tinggal menyesuaikan. Ini akan mempermudah koordinasi sekaligus menghindari tumpang tindih aturan,” ungkap Mikson.

DPRD Provinsi Gorontalo, melalui Komisi II, berkomitmen mendorong lahirnya perda investasi dan koperasi pada 2026.

Harapannya, regulasi tersebut tidak hanya memperkuat iklim investasi di daerah, tetapi juga memastikan koperasi menjadi wadah usaha bersama yang adil, transparan, dan menyejahterakan masyarakat.

“Dengan hadirnya perda, DPRD optimistis Gorontalo mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, teratur, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image