GorontaloHeadlines

20 Paket Sachet Berhasil Digagalkan, Tiga Remaja di Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

×

20 Paket Sachet Berhasil Digagalkan, Tiga Remaja di Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tiga Remaja Ditangkap Polres Gorontalo Kota Terkait Peredaran Sabu, Foto: Istimewa

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah MARU (22) warga Kecamatan Kota Tengah, MFL (26) warga Kecamatan Wanea Kota Manado, dan RI (22) warga Kecamatan Hulonthalangi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MARU pada Jumat (21/03/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Saat ditangkap, MARU sedang memegang satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu.

Dari hasil interogasi, MARU mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari MFL. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bantal.

MFL mengaku telah menjual sebagian sabu tersebut kepada RI. Tim kembali melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya dan menemukan 1 sachet plastik klip sabu.

“Total yang kami amankan adalah 20 sachet plastik klip yang diduga berisi sabu, serta tiga orang tersangka,” jelas AKP Dimas.

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita akan dikirim ke BPOM untuk pengujian lebih lanjut. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3