Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penggelapan barang milik sebuah perusahaan penyedia jasa internet.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 9 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza.
Kasus bermula dari laporan Area Manager PT Hasian Prima Telindo.
sejak Maret 2024, pihaknya telah mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor Nurhadi Talib, untuk menyimpan barang proyek berupa tiang jaringan FTTH TBG milik operator XL.
Namun, saat pihak perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut pada 28 Mei 2025, mereka hanya menemukan 189 unit dari total 1.662 tiang yang disimpan.
Sebanyak 1.473 unit tiang dinyatakan hilang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1.473.000.000.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan terduga Nurhadi terlebih dahulu. Dalam interogasi, ia mengaku tidak sendiri dan menyebut dua nama lain, Septian Harun dan Ismail Ibrahim,” ungkap AKP Akmal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak.
Septian ditangkap saat berada di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo, sementara Ismail diamankan di rumahnya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional. Perlindungan hukum adalah hak masyarakat,” tegas AKP Akmal. (*)