Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan RY sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban MAM meninggal dunia.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan kronologi kejadian yang membuat MAM tak lain rekan dari RY harus meninggal dunia.
Saat itu ungkap Leonardo, RY berada di rumah kos bersama pacarnya, NS. Saat itu, NS mengungkapkan korban MAM berencana mengenalkan seorang lelaki kepadanya, namun NS menolak.
RY kemudian meminta NS menghubungi MAM untuk bertemu. Setelah itu, RY keluar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia melihat MAM bersama seorang pria di ruang tamu.
RY sempat duduk bersama MAM dan beberapa orang lainnya, yakni MGM, HM, dan NH, sambil minum minuman keras.
Saat itu, RY mendengar MAM membicarakan keburukan NS di depan teman-temannya. RY meminta MAM mengganti topik pembicaraan, namun MAM menolak.
Emosi, RY membawa MAM ke dapur untuk menanyakan maksudnya, tetapi MAM malah memaki dan mencibirnya.
Ketegangan memuncak ketika MAM tertidur di sofa bersama temannya. RY memukul kaki MAM namun ditegur oleh NS.
Merasa kesal karena NS membela MAM, RY pergi ke rumahnya di Kecamatan Dungingi untuk mengambil parang.
Setelah kembali, RY mencari MAM yang sudah meninggalkan rumah kos. RY akhirnya menemukan MAM di rumah temannya.
Terjadi adu mulut yang membuat RY semakin emosi hingga RY menyerang MAM dengan pisau, mengayunkannya secara membabi buta ke arah tubuh korban.
“Saat ditikam pertama kali, MAM hendak kabur, namun RY menarik baju yang ia gunakan dan langsung menyandarkan tubuhnya di tembok rumah lalu menikamnya kearah dada sebanyak 1 kali,” papar Leonardo.
Setelah memastikan korban terkapar, RY meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.
Saat ini, RY ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana yang berat. (*)