Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARA.COM – Kepolisian Sektor Telaga tengah menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Minggu (5/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Telaga Iptu Fredy Yasin, melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau mengungkapkan etelah menerima laporan masyarakat.
Pihaknya bersama personel Polsubsektor Tilango langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian.
Korban diketahui berinisial IA (35), mengalami luka robek di lengan kiri atas akibat serangan dengan pisau cuter yang dilakukan oleh pelaku berinisial FASP (29), yang ternyata merupakan istri sah korban. Keduanya merupakan warga Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi saat mendapati suaminya berada di room karaoke bersama perempuan lain,” ungkap Aipda Indra Bau.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha, Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan medis, korban kemudian diizinkan pulang dengan status rawat jalan.
Meski mengalami luka, IA menyatakan tidak akan melaporkan peristiwa tersebut secara hukum.
Ia juga menegaskan tidak keberatan karena pelaku adalah istrinya sendiri.
“Dalam kasus ini, korban tidak membuat laporan resmi dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tambah Kanit Reskrim.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mencatat peristiwa tersebut sebagai bagian dari laporan kepolisian dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kondisi hukum dan keamanan di wilayah tersebut. (*)