BICARAA.COM, KOTA GORONTALO – Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wita di salah satu kos yang ada di kecamatan Kota Barat, dimana AD melakukan penganaiyaan pada anak kandungnya DFD (4) dengan menggunakan karet peredam pintu.
“jadi AD melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri dan kepala bagian atas,” terangnya.
Diungkapkan kasat reskrim,AD menganiaya buah hatinya karena marah saat kembali ke kamar kos,DFD sudah keluar kamar lewat jendela untuk mencari makanan di luar,dimana sebelumnya saat AD hendak keluar kos menjemput pacarnya,DFD sudah di kunci di dalam kamar.
Ditambahkan Kompol Leonardo,Saat ini yang di tetapkan tersangka hanya AD,sementara untuk sangat pacar SA tidak melakukan penganiayaan,hanya berusaha memeluk DFD hingga SA pun terkena pukulan dari DA.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AD di jerat dengan pasal Pasal 80 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ” pungkasnya.