Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloHeadlinesKriminal

Polres Gorontalo Ringkus Jaringan Prostitusi Online di Limboto, Dua Mucikari Ditahan

×

Polres Gorontalo Ringkus Jaringan Prostitusi Online di Limboto, Dua Mucikari Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Istimewa, Polres Gorontalo Menangkap Pelaku Praktek Prostitusi Online.

BICARAA.COM, KABGOR– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Gorontalo Jumat 1 November 2024.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak muda di sebuah akun media sosial.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan fakta yang mengarah pada praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau mucikari.

Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara terletak di salah satu perumahan di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendapati pasangan muda-mudi yang diduga sebagai mucikari/perantara, serta beberapa wanita yang sedang menunggu pelanggan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang terdiri dari dua pria berinisial II dan RRH, yang diduga sebagai mucikari/perantara, serta tiga wanita berinisial YW, ZH, dan WN yang diduga sebagai korban dari prostitusi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Iptu Faisal menegaskan kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dua orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo.

“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial II dan RRH. Mereka kini telah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo,” paparnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dirinya juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan memastikan bahwa praktik seperti ini tidak dibiarkan berkembang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dapat merugikan, khususnya dalam hal perdagangan orang,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2