Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, Apple watch, kartu identitas, surat-surat, alat make-up, dan sebuah tas warna hitam merk Charles & Keith.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pencurian mengarah kepada pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang berharga,” ujarnya.
Kompol Leonardo juga menambahkan bahwa AMK merupakan residivis yang baru saja bebas pada 11 Mei 2024, sementara RK juga baru bebas pada Januari 2023.
Motif dari aksi pencurian ini adalah masalah ekonomi, dimana kedua pelaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)