Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Kepolisian Resor Pohuwato kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HK ditangkap saat membawa dua paket sabu yang disembunyikan dalam galon bensin, Minggu pagi (15/6/2025) di Pos Perbatasan Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, berusia 42 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang membawa galon bensin dalam kondisi mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan disembunyikan di bagian penutup galon.
Sabu tersebut dibawa dari Moutong, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato.
“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2.100.000 di Moutong untuk diedarkan kembali,” ungkap penyidik saat interogasi awal.
Barang bukti kini telah diamankan dan akan diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
Sementara HK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pohuwato.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang untuk narkoba,” tegasnya. (*)