GorontaloKriminal

Pelaku Penganiayaan di TPI Ditangkap, Mengaku Anggota TNI

×

Pelaku Penganiayaan di TPI Ditangkap, Mengaku Anggota TNI

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Terhadap Kasus Penganiyayan, Foto : (Istimewah)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku atas kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.

Keduanya diamankan usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap IT, seorang buruh pikul ikan asal Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, AKP Akmal Novian Reza, dalam konferensi pers pada Rabu, (30/07/2025).

Menurut penjelasan AKP Akmal, penganiayaan terjadi pada Jumat, (18/07/2025), di kawasan TPI.

Kedua pelaku menuduh korban mencuri ikan milik keluarga mereka.

“Motifnya karena korban dituduh mencuri ikan RO dan EP kemudian mendatangi TPI, mencari korban, lalu memukul dan menendangnya di depan umum,” jelas AKP Akmal.

Aksi kekerasan tak berhenti di lokasi TPI. Pelaku selanjutnya memaksa korban masuk ke dalam mobil dan kembali menganiaya korban dalam perjalanan.

“Korban dipukuli menggunakan selang saat dibawa menuju rumah atasan pelaku,” tambahnya.

Fakta mengejutkan terungkap saat di interogasi RO sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban.

Namun, setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian memastikan RO bukan anggota TNI seperti yang dikatakan.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, (24/07/2025), dan kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

“Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tutup Akp Akmal.

Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan dilatarbelakangi tuduhan tanpa bukti. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image